Kamis, 22 November 2012

KPU Tetapkan Idza - Narjo Menang di Pilkada Brebes


14 Oktober 2012 | 17:54 wib
KPU Tetapkan Idza - Narjo Menang di Pilkada Brebes
 0
 
  26
BREBES, suaramerdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, menetapkan pasangan calon Hj Idza Priyanti SE - Narjo (Ijo) menang di Pilkada Brebes, Minggu (14/10). Lembaga itu juga menetapkan pasangan calon tersebut sebagai Bupati/ Wakil Bupati Brebes terpilih melalui rapat pleno KPU Brebes.
Hal itu dilaksanakan setelah hasil rekapitulari perolehan suara secara manual, Sabtu (13/10), diketahui pasangan Idza-Narjo berhasil unggul dari pesaingnya pasangan H Agung Widyantoro SH MSi - H Athoillah SE MSi (Taat).
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Brebes yang digelar di gedung Korpri Brebes, pasangan Ijo mengantongi sebanyak 452.120 suara atau 51,85 persen. Adapun, pasangan Taat hanya mengantongi 419.912 suara atu 48,15 persen. Dari rekapitulasi manual itu diketahui juga jumlah suara tidak sah sebanyak 21.455 suara atau 2,4 persen.
Sementara tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada sebesar 60,74 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.471.123 pemilih. Dalam rekapitulasi KPU itu, pasangan Ijo berhasil unggul di 10 Kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.
Yakni, Kecamatan Brebes, Wanasari, Bulakamba, Tanjung, Kersana, Losari, Banjarhajo, Songgom, Larangan, Ketanggungan. Kemenangan mutlak pasangan yang diusung PDIP, PKS dan Gerindra tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung, Kesana dan Ketanggungan. Ketiga kecamatan itu merupakan basis dari wilayah Narjo yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Brebes.
Sementara, tujuh kecamatan lainnya kemenangan diperoleh pasangan Taat. Dari tujuh kecamatan itu enam di antaranya merupakan wilayah di bagian selatan Brebes.
"Berdasarkan hasil pleno dan keputusan KPU Brebes nomor 045/KPU-Kab.Bbs-012.329305/X/2012 tanggal  14 Oktober 2012, kami KPU Brebes menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkda Brebes adalah pasangan Hj Idza Priyanti SE dan Narjo," ujar Ketua KPU Brebes H Masykuri usai memimpin rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih kepada wartawan, Minggu (14/10).
Dia menjelaskan, hasil penetapan bupati/ wakil bupati terpilih itu selanjutnya akan dilaporkan ke DPRD untuk proses pelantikan. Namun, laporan itu disampaikan tiga hari setelah penetapan, sekaligus menunggu apakah ada gugatan atau tidak dari hasil Pilkada tersebut.
Apabila, muncul gugatan hukum, persoalan tersebut juga akan disampaikan ke DPRD. Waktu tenggang gugatan itu selama tiga hari setelah penetapan. "Mudah-mudahan tidak ada gugatan, sehingga proses bisa dilanjutkan untuk pelantikan yang rencananya pada 4 Desember mendatang," ujarnya.
( Bayu Setiawan / CN26 / JBSM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar